Seputarpublik.com || SERANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Oya Masri melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.
Menurut Acep, perkara yang menjerat mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020 tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan keuangan, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurut kami tidak terbukti secara utuh dalam persidangan. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Acep dalam nota pembelaannya.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama pembelaan adalah tidak terbuktinya unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa. Menurutnya, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri maupun memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipersoalkan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang dinilai belum memenuhi standar audit yang komprehensif.
Dalam pledoi disebutkan bahwa ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak yang hadir dalam persidangan sebelumnya mengakui tidak melakukan audit secara langsung, melainkan menyimpulkan hasil kajian dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).
Menurut pihak pembela, kedua lembaga tersebut dinilai bukan institusi auditor negara dan kompetensinya dalam menghitung kerugian negara patut diuji secara hukum.
“Kerugian negara yang didalilkan belum didasarkan pada audit yang komprehensif dan independen. Hal ini menjadi bagian penting yang kami pertanyakan dalam pembelaan,” tegas Acep.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak sendiri menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut pengelolaan dana daerah serta tata kelola perusahaan milik pemerintah daerah. Namun demikian, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).(Red)*