Seputarpublik, Kota Bekasi – Rencana penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemkot Bekasi akhir tahun 2022 ini mulai memunculkan ketidak beresan terkait data penerima BLT.
Pasalnya ditemukan banyak data yang tidak valid untuk penerima BLT yakni, masih terdapat data warga yang sudah meninggal, namun masih terdata sebagai penerima BLT.
Anggota DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putero mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah data yang tidak valid bagi penerima BLT APBD Kota Bekasi tahun 2022 ini.
“Berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kota Bekasi, di Kelurahan Jatimekar ada 365 KK yang berhak menerima BLT. Namun dari jumlah itu masih dijumpai data dari warga yang sudah meninggal masih saja terdata mendapatkan bantuan BLT,” ungkap Choiruman, Jumat (23/12/2022).
Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini meminta kasus tersebut harus menjadi perhatian komisi IV untuk mendesak Dinas Sosial (Dinsos) mengupdate data secara rutin bisa per tiga bulan atau pun per satu bulan
“Saran saya itu hanya sebagai masukan saja untuk Komisi IV, karena ini kan pengawasan di komisi IV ya, tapi karena masalah ini terjadi di dapil saya, saya pun angkat bicara, saya hanya ingin melihat kelancarannya saja,” ucap Choiruman.
Namun, kata Choiruman, yang menjadi pokok Persoalan kita sekarang, yang benar benar miskin ini kenapa tidak masuk di dalam DTKS? Mereka yang seharusnya masuk, malah justru tidak terjangkau, tidak mampu meng-akses bantuan BLT itu.
“Kita berharap agar lebih adil, yang paling miskin lah yang seharusnya mendapatkan BLT itu untuk bisa membantu mereka meningkatkan kemampuan survive di saat mereka terdampak inflasi,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pembagian BLT tersebut merupakan komitmen antara Plt Walikota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi yang menganggarkan untuk program tersebut anggaram sebesar Rp 5 Milyar untuk 18,354 KK.
Dimana masing masing KK akan menerima BLT sebesar Rp. 250 ribu.
Komentar