Seputar Publik / Berita

LKBH KNPI Banten Desak BKD Transparan Tangani Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

Melalui surat resmi, LKBH DPD KNPI Banten meminta percepatan hasil pemeriksaan dan penyampaian perkembangan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel.
LKBH DPD KNPI Banten meminta BKD Provinsi Banten segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN guna menjamin kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara. LKBH DPD KNPI Banten meminta BKD Provinsi Banten segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN guna menjamin kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS serta menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Banten melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten tertanggal 5 Juni 2026.

Kuasa hukum LKBH DPD KNPI Provinsi Banten, Yayan Sumaryono, S.H., bersama Asep Sudrajat, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Entis Sumantri. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat klarifikasi yang telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di Ruang Rapat BKD Provinsi Banten. Pertemuan tersebut dihadiri unsur BKD Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, dan LKBH DPD KNPI Provinsi Banten.

Tulis Komentar

Komentar