> “Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang,” tegasnya.
Pemeriksaan Pemerintah Diharapkan Berikan Kejelasan
Aspirasi LSM Geger Banten tersebut pada akhirnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, status tata ruang, perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan terkait aktivitas usaha yang dipersoalkan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi.(Red)*
* Catatan Redaksi: " Berita ini memuat aspirasi dan pernyataan LSM Geger Banten mengenai aktivitas PT HYUN Indonesia. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tata ruang, perizinan, maupun lingkungan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak PT HYUN Indonesia dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar