Seputar Publik / Berita

LSM Geger Banten Soroti Aktivitas PT HYUN Indonesia, Desak Pemkot Serang Periksa Tata Ruang dan Perizinan

LSM Geger Banten menggelar aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang menyuarakan keluhan warga terkait dugaan dampak aktivitas peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di Kecamatan Curug.
LSM Geger Banten menggelar aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang, mendesak pemeriksaan terhadap aktivitas PT HYUN Indonesia terkait tata ruang, perizinan, dan dampak lingkungan. LSM Geger Banten menggelar aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang, mendesak pemeriksaan terhadap aktivitas PT HYUN Indonesia terkait tata ruang, perizinan, dan dampak lingkungan.

> “Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang,” tegasnya.

Pemeriksaan Pemerintah Diharapkan Berikan Kejelasan

Aspirasi LSM Geger Banten tersebut pada akhirnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, status tata ruang, perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan terkait aktivitas usaha yang dipersoalkan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi.(Red)*

* Catatan Redaksi: " Berita ini memuat aspirasi dan pernyataan LSM Geger Banten mengenai aktivitas PT HYUN Indonesia. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tata ruang, perizinan, maupun lingkungan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak PT HYUN Indonesia dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar