Beranda
Seputar Publik / Berita

LSM Geger Banten Soroti Aktivitas PT HYUN Indonesia, Desak Pemkot Serang Periksa Tata Ruang dan Perizinan

LSM Geger Banten menggelar aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang menyuarakan keluhan warga terkait dugaan dampak aktivitas peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di Kecamatan Curug.
LSM Geger Banten menggelar aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang, mendesak pemeriksaan terhadap aktivitas PT HYUN Indonesia terkait tata ruang, perizinan, dan dampak lingkungan. LSM Geger Banten menggelar aksi di DPMPTSP dan DPRD Kota Serang, mendesak pemeriksaan terhadap aktivitas PT HYUN Indonesia terkait tata ruang, perizinan, dan dampak lingkungan.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN — LSM Geger Banten kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait aktivitas perusahaan peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan DPRD Kota Serang, sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

LSM Geger Banten menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas usaha, antara lain polusi udara, bau menyengat, keberadaan lalat, serta gangguan terhadap kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Selain persoalan yang dikeluhkan masyarakat, LSM Geger Banten juga mempertanyakan kesesuaian aktivitas usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Serang, termasuk Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023.

Minta Pemerintah Buka Status Tata Ruang dan Perizinan

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Amrul, mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

> “Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas usaha tersebut. Kami meminta Pemkot Serang dan instansi terkait membuka secara terang apakah kegiatan tersebut sudah sesuai tata ruang, perizinan, dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Amrul.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kegiatan usaha harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan adanya pelanggaran, LSM Geger Banten meminta tindakan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.

DPRD Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan

Sementara itu, Danlap aksi, Roni Alfa, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat.

> “Kami meminta DPMPTSP, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan pengawasan dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aturan tata ruang dipertanyakan,” tegas Roni Alfa.

LSM Geger Banten juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status tata ruang, perizinan, serta aspek lingkungan dari aktivitas usaha yang menjadi sorotan.

Enam Tuntutan LSM Geger Banten

Dalam aksi tersebut, LSM Geger Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang, yakni:

1. Meminta Pemkot Serang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap kegiatan peternakan ayam dan aktivitas PT HYUN Indonesia yang menjadi sorotan masyarakat.

2. Memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Perwal Nomor 77 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.

3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum, termasuk penghentian kegiatan apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan.

4. Meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.

5. Meminta Pemkot Serang menegakkan ketentuan tata ruang secara konsisten tanpa perlakuan berbeda.

6. Meminta hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, aman, dan nyaman menjadi salah satu perhatian pemerintah.

LSM Geger Banten menegaskan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah maupun investasi.

Menurut mereka, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, taat aturan, serta memperhatikan kepentingan publik.

> “Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang,” tegasnya.

Pemeriksaan Pemerintah Diharapkan Berikan Kejelasan

Aspirasi LSM Geger Banten tersebut pada akhirnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, status tata ruang, perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan terkait aktivitas usaha yang dipersoalkan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi.(Red)*

* Catatan Redaksi: " Berita ini memuat aspirasi dan pernyataan LSM Geger Banten mengenai aktivitas PT HYUN Indonesia. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tata ruang, perizinan, maupun lingkungan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak PT HYUN Indonesia dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.