Seputarpublik.com, -- Dipertengahan tahun 2025, Masyarakat terutama pedangan online dikejutkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan, yang digadang-gadang bahwa pedagang online akan dikenakan pajak. Hal ini tentu saja menyebabkan pertentangan di masyarakat karena dianggap membebani. Benarkah seperti itu? Kita Simak sama-sama penjelasan mengenai pajak perdagangan online ini.
Tujuan diterbitkannya PMK nomor 37 tahun 2025 ini adalah untuk memfasilitasi Masyarakat dengan memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak terhadap penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan dengan sistem elektronik.
Pihak yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut PPh 22 ini adalah marketplace baik yang berkedudukan di Indonesia maupun yang di luar Indonesia yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, yang melakukan perdagangan menggunakan rekening eskro untuk menampung penghasilan yang memiliki batas transaksi dan traffic tertentu dalam 12 bulan yang akan ditetapkan oleh Menteri.
Pedagang yang masuk dalam kriteria ini adalah pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode telepon Indonesia. Termasuk Perusahaan ekspedisim asuransi dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.
PMK ini bukan merupakan aturan baru, melainkan lebih kepada mengatur teknis pemungutan pajaknya, dari mulanya setiap pedagang/pengusaha melakulan penghitungan dan pembayaran pajak sendiri. Dengan adanya PMK ini, penghitungan dan pembayaran pajak dilakukan oleh merchant, sehingga pedagang ecommerce tinggal melakukan pelaporan SPT saja.

Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dan Rp 500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar
Untuk kriteria ini, marketplace tetap tidak memotong PPh pasal 22 sebesar 0,5%. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pedagang harus memberikan surat pernyataan berpenghasilan kurang dari sampai dengan Rp500 juta per tahun, atau dengan memberikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan, sehingga tidak akan dipotong pajaknya.
Surat pernyataan atau surat keterangan bebas ini, diberikan kepada marketplace setiap awal tahun sebelum dilakukan pemotongan/pemungutan pajak. Dan jika pada tahun berjalan pedagang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta. Pedagang harus memberikan surat pernyataan pada marketplace bahwa penghasilannya telah melebihi Rp500 juta paling lambat pada akhir bulan saat omezetnya melebihi Rp500 juta. Pihak merchant akan mulai melakukan pemungutan pajak pada bulan berikutnya.
Pedagang dengan omset lebih dari Rp4,8 milliar dan memilih menggunakan Pasal 17
Atas pedagang dengan kriteria ini tetap dipungut PPh pasal 22 dengan tarif 0,5%, atas pemotongan tersebut dapat menjadi kredit pajak untuk pelaporan SPT. Jika atas pemotongan tersebut menimbulkan adanya kelebihan pembayaran pajak, maka atas kelebihan pajak tersebut dapat dilakukan pengembalian melalui mekanisme Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pedagang yang tidak dipungut PPh Pasal 22
1. Pedagang dengan omset sampei dengan Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan
2. Jasa pengiriman atau ekspedisi orang pribadi (ojek online)
3. Pedagan yang menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB)
4. Penjual pulsa dan kartu perdana
5. Penjual emas perhiasan, emas Batangan
6. Penjualan tanah dan/atau bangunan
Untuk pedagang dengan kriteria di atas, tidak dipungut pajak oleh merchant, namun tetap terhutang pajak, yang regulasinya diatur sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan pajaknya.
Jadi, tidak semua pedagang dipungut pajak, untuk pedagang orang pribadi penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, tetap tidak dipungut pajak, begitu pula dengan pedagang yang memiliki SKB, pedangan dengan kriteria di atas. Bahkan untuk pedangan orang pribadi dengan omset diatas Rp4,8 miliar dan pedagang badan, dapat mengkreditkan pajak yang dipungut marketplace, serta bila ada kelebihan pemotongan pajak, atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan dengan metode Pengembalian Pajak yang Seharusnya tidak terutang. Pengajuan dapat disampaikan langsung melalui kantor pajak terdaftar maupun secara mandiri melalui coretax.
Tujuan penerbitan PMK ini diantaranya adalah maraknya penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari, seperti transaksi perdagangan yang menggunakan media elektronik baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah melalui PMK ini, menunjuk pihak lain dalam hal ini marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, terkait merchant yang melakukan transaksi di marketplace.
Regulasi ini bukanlah aturan baru, tidak ada pajak baru dalam PMK ini, PMK ini mengatur regulasinya. Contohnya, untuk UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500.000.000,- mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pajak. Demikian juga diatur dalam PMK ini, dengan syarat orang pribadi tersebut harus membuat surat pernyataan mengenai omzetnya yang masih sama dengan Rp.500.000.000,- per tahun dan menyampaikannya kepada marketplace. Maka, dengan adanya surat pernyataan itu, marketplace tidak akan melakukan pemotohangan PPh 22 yang besarnya 0,5% tersebut.
Untuk usaha orang pribadi dengan omzet Rp500.000.000,- sampai dengan Rp4,8 Miliar dikenakaan tarif pajak sebesar 0,5%. Perbedaannya jika sebelumnya para pengusaha orang pribadi ini melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan SPT sendiri. Kini, pemerintah memfasilitasi pengusaha tersebut untuk membayar pajak 0,5% dari hasil penjualan melalui market place. Jadi atas transaksi yang ditampung oleh marketplace, akan diberikan kepada pengusaha setelah dipotong PPh 0,5%.
Bagi pengusaha orang pribadi yang tidak memilih untuk menggunakan fasilitas 0,5%, maka dia menggunakan tarif pasal 17, dalam hal ini pengusaha tersebut tetap dipungut oleh marketplace sebesar 0,5%. Atas pemotongan tersebut dapat dikreditkan oleh pengusaha tersebut.
Untuk pengusaha badan atau pengusaha orang pribadi yang memiliki omset di atas Rp 4,5 Miliar. Mekanisme tetap sama, dipungut 0,5% oleh marketplace. Atas pungutan tersbut juga dapat dikreditkan.
Pihak-pihak yang terdampak atas PMK 37 ini, yaitu:
1. Orang pribadi yang memiliki usaha online dan offline, maka mereka akan dipungut PPh pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5%.
2. Marketplace
3. UMKM dengan tarif Pasal 17, tetap dipungut marker place 0,5%, dapat mengkreditkan
Kriteria marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pph Pasal 22. Akan ditetapkan terlebih dahulu oleh DJP, Jasa asuransi dan jasa ekspedisi. Tetap dipungut 0,5%
Tujuan utama aturan, yaitu menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan adil. Dengan adanya pemungutan pajak yang terpusat melalui marketplace, prosesnya jadi lebih sederhana dan transparan. Ini juga memastikan semua pihak, baik penjual besar maupun kecil, bisa berkontribusi secara proporsional.
Penulis: Nurul Aini Nindya Kusumah, (KPP Pratama Cianjur)