Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Membedah Modus Korupsi Kadisbud DKI Dari Buat Kegiatan Fiktif Sampai LPJ Palsu

Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, Kamis lalu (2/1/2025) Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, Kamis lalu (2/1/2025)

Seputar Publik Jakarta – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) serta pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran APBD DKI Jakarta 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud) yang nilainya dikabarkan mencapai 150 miliar.

Bagaimana modus ketiga tersangka Cs mengkorup uang negara tersebut ?

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam Konferensi Pers, Kamis lalu (2/1/2025) dengan awak media membeberkan, aksi korupsi yang dilakukan para tersangka bermodus kerjasama.

“Jadi modusnya kerjasama antara pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan tersangka GAR seorang pemilik EO yang diketahui tidak terdaftar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya

Lebih jauh Patris menjelaskan, EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor yang dibuat yang ternyata fiktif.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Patris, kegiatan yang diselenggarakan tersebut ada sebagian betul-betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif alias tidak menggelar kegiatan.

Namun, kata Patris, semua kegiatan tersebut baik yang betul-betul dilaksanakan maupun yang fiktif itu dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Salah satu contoh, kegiatan fiktif Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran Rp 15 miliar. Pada kegiatan itu, ketiga tersangka mengakali bukti dokumentasi LPJ dengan membuat foto dokumentasi palsu,” ungkap Patris.

Caranya, lanjut Patris, dengan memfoto penari yang telah diberi seragam sebagai penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan. Hasil foto-foto penari tersebut kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO.

“Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola,” ujar Patris.

Jadi, kata Patris, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama dengan tersangka MFM bersepakat memanfaatkan Event Organaizer (EO) milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” pungkasnya.

(AZ)