Ketua RT ( Gambar Ilustrasi)
Seputar Publik Jakarta – Rukun Tetangga (RT) adalah unit terkecil dalam pemerintahan yang diketuai oleh Ketua RT.
Tugas RT di antaranya: Pendataan penduduk, Penyelesaian masalah sosial, Pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, Membantu pemerintah dalam penyampaian informasi, Membantu pemerintah dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Namun tugas berat Ketua RT tersebut tak sebanding dengan gaji atau honor yang diterimanya. Lalu berapa sebenarnya gaji ketua RT?
Besaran gaji ketua RT berbeda-beda di setiap daerah. Begitu pun waktu pencairannya berbeda-beda pula. Berikut daptar gaji ketua RT di beberapa daerah tahun 2025 yang masih sama dengan tahun 2024 :
DKI Jakarta
Menganggarkan Rp 2 juta per bulan untuk RT. Uang itu statusnya bukan honor untuk ketua RT tapi untuk kegiatan RT.
Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kota Bekasi
Menganggarkan dana untuk RT Rp 5 juta per tahun untuk setiap RT. Namun, uang itu berstatus operasional RT, bukan honor untuk ketua RT.
Penganggaran ini diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Yogyakarta
Menganggarkan Rp 250 ribu per bulan untuk ketua RT. Uang itu diberikan sebagai honor untuk ketua RT.
Penganggaran ini diatur melalui Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.
Kota Magelang
Pemkot Magelang menganggarkan Rp 300 ribu perbulan untuk ketua RT. Uang itu diberikan sebagai honorarium Ketua RT.
Penganggaran ini berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.
Kota Padang
Menganggarkan Rp 245 ribu setiap tiga bulan untuk operasional RT. Penganggaran ini diatur melalui Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
Kota Probolinggo
Menganggarkan Rp 180 ribu sebagai honoraruim untuk ketua RT. Penganggaran ini diatur melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
(*/AZ)