Beranda
Seputar Publik / Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Dorong Percepatan Sertipikasi Aset Umat

Kolaborasi BPN, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan digencarkan untuk percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Banten
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala BPN Banten Harison Mocodompis, saat menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf di Banten sebagai bagian dari percepatan sertipikasi aset umat. Program ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan guna memperkuat kepastian hukum tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala BPN Banten Harison Mocodompis, saat menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf di Banten sebagai bagian dari percepatan sertipikasi aset umat. Program ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan guna memperkuat kepastian hukum tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.

Seputarpublik.com, SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025). Penyerahan berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dilindungi negara melalui legalisasi yang jelas dan terdata. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf secara kolaboratif.

> “Wakaf ini milik umat Islam, yaitu pelepasan hak individu kepada publik dan umat. Karena itu, negara hadir memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini dikeroyok bersama,” ujarnya.

Ajakan percepatan sertipikasi tanah wakaf ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir, mulai dari jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Selain itu, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia diharapkan turut berkolaborasi aktif dalam percepatan legalisasi aset wakaf.

Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten mencapai 24.910 bidang, namun baru sekitar 9.148 bidang atau 36,72% yang telah bersertipikat. Hal ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut.

Berbagai langkah strategis terus dilakukan, di antaranya penguatan kolaborasi lintas instansi, pelaksanaan sidang isbat wakaf, serta pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Inovasi tersebut ditujukan untuk mempercepat pendaftaran dan legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

> “Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan, sehingga sertipikasi tanah wakaf harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” tambah Nusron Wahid.

Sebagai tindak lanjut percepatan sertipikasi wakaf, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendorong seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah, bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Pemerintah menegaskan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan. {Red}*