Seputar Publik / Berita

Hanya 0,5%! Banyak UMKM Yang Belum Tahu Pajak ini.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq.
Gambar Ilustrasi. Gambar Ilustrasi.

Seputar Publik Jakarta, - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan lapangan pekerjaan alternatif yang cukup bisa diandalkan sebagai tumpuan hidup pada jaman sekarang, di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang banyak menimpa para pekerja akhir-akhir ini.

 UMKM menjadi salah satu jawaban dari tantangan tingginya angka pengangguran di Indonesia. Dengan keberadaannya, UMKM mampu menghadirkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, salah satunya adalah sebagai kontributor Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 60,51%, (Siaran Pers Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian nomor HM.4.6/257/SET.M.EKON.3/07/2024).

Pemerintah berharap UMKM dapat terus aktif berkontribusi dalam perekonomian nasional, salah satunya adalah dengan menjadi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada UMKM perlu diberikan kebijakan fiskal yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55 Tahun 2022) yang mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.

Ketentuan Yang Diatur oleh PP 55 Tahun 2022

Tulis Komentar

Komentar