Seputarpublik.com || JAKARTA – DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Jakarta hingga saat ini masih sebagai ibu kota negara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyusunan regulasi turunan Undang-Undang DKJ perlu dipercepat agar Jakarta memiliki kepastian hukum ketika keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota resmi diterbitkan.
“Pembahasan tetap berlanjut. DKJ harus siap kapan pun Peraturan Presiden diterbitkan agar warga Jakarta memiliki kepastian hukum,” ujar Abdul Aziz, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Meski demikian, DPRD DKI menilai pembahasan Ranperda DKJ tetap penting sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan besar yang akan dialami Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Regulasi tersebut disiapkan untuk menjadi fondasi arah baru Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. Selain itu, aturan turunan DKJ diharapkan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga kepastian kewenangan daerah pada masa transisi status ibu kota.
Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus yang menjadi dasar penyusunan regulasi turunan tersebut.
Kewenangan itu mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, administrasi kependudukan, hingga ketenagakerjaan.
DPRD DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Ranperda DKJ.
Aspirasi masyarakat dinilai penting untuk menentukan arah, karakter, serta bentuk kekhususan Jakarta pada masa mendatang, seiring transformasinya dari ibu kota negara menjadi kota global dan pusat ekonomi nasional.(*/hel)