Beranda
Seputar Publik / Berita

MUI: Manusia Silver Haram karena Pekerjaannya Bertentangan Dengan Syariat Islam

Ilustrasi manusia silver Ilustrasi manusia silver

Seputarpublik, Sumatera Utara – Terkait maraknya profesi “Manusia Silver” yang kerap dijumpai di jalanan umum, Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) dihukumi haram.

Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sumut terkait “Manusia Silver” tersebut adalah aktivitas atau pekerjaannya dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Menurut Ketua MUI Sumut KH. Maratua Simanjuntak, ada empat alasan pekerjaan manusia silver yang biasa dilakukan di jalanan itu diharamkan yakni, mengemis dijadikan profesi atau pekerjaan, menganiaya diri sendiri dengan melumuri tubuh menggunakan cat bisa berdampak merusak diri, mengumbar aurat didepan umum, dan mengganggu ketertiban umum.

“Nah, empat faktor inilah yang menjadi alasan manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat,” ujar KH. Maratua Simanjuntak.

Selain itu, MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat yang memberikan sumbangan kepada ‘manusia silver’ tersebut.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu,” tegasnya.

Fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Sumut setelah digelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang berlangsung pada 25-26 November 2022. Dalam ijtima’ tersebut dihasilkan delapan fatwa, salah satunya tentang ‘manusia silver’.