Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sebagaimana diketahui, warga Jakarta, terutama di wilayah Jakarta Pusat, tengah menghadapi masalah yakni kelangkaan elpiji 3 kilogram yang telah berlangsung selama lebih dari seminggu.
Gas bersubsidi yang biasa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga ini mendadak sulit ditemukan di berbagai agen dan pedagang gas keliling.
Keluhan warga pun tersebar luas, dan banyak yang terpaksa pulang tanpa membawa gas setelah berkeliling mencari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, salah satu penyebab utama kelangkaan gas bersubsidi ini adalah pengurangan kuota elpiji subsidi pada tahun 2025.
“Dikarenakan antara usulan kuota elpiji subsidi untuk Jakarta di 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran elpiji di 2024, ada pengurangan sekitar 1,6 persen,” ujar Hari.
Kuota elpiji subsidi untuk Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dibandingkan dengan kuota yang digunakan pada tahun 2024, yaitu 414.134 MT.
Selain itu, kelangkaan juga dipengaruhi oleh adanya hari libur nasional yang menghambat distribusi gas.
(*/hel)
Komentar