Seputar Publik / Berita

Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Simak Alasannya!

Kemudian peralihan pengecer menjadi pangkalan, lanjut Yuliot lagi, akan diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun nantinya, para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

Berikut adalah panduan cara mendaftar menjadi subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg.

  1. Pendaftaran melalui Situs OSS
  2. Akses laman www.oss.go.id
  3. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  5. Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’
  6. Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’
  7. Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Nantinya para pengecer akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB). Hal ini bertujuan untu memutus mata rantai peredaran agar harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Harga Eceran Tetap (HET) di pangkalan tersebut

“Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Yuliot

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Tulis Komentar

Komentar