Beranda
Seputar Publik / Berita

Mulai Selasa Ini, Kebijakan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Wilayah Jakarta

Ilustrasi ganjil genap Ilustrasi ganjil genap

Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa (24/1/2023) .

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan lantaran hari Senin (23/1/2023) ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.

Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Maja Pahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Singsingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringi
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur
23. Jalan Keramat Raya
24. Jalan St Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk diketahui, ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.

Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil maka diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya.