Seputarpublik.com, LEBAK, BANTEN — Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pembayaran pajak daerah secara non tunai. Kebijakan yang diterbitkan Bupati Lebak ini ditujukan kepada seluruh wajib pajak sebagai langkah percepatan digitalisasi transaksi daerah, peningkatan kepatuhan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak (Bapenda) dan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 secara non tunai,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki objek berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak, pembayaran pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 paling lambat dilakukan pada 30 September 2026.
Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memberikan berbagai manfaat, mulai dari kemudahan akses, keamanan transaksi, transparansi, hingga efisiensi administrasi.
Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal digital yang telah disediakan, seperti QRIS, aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, Pos Indonesia, serta gerai ritel modern seperti Indomaret.
Sementara itu, untuk jenis pajak daerah lainnya, wajib pajak dapat mengakses portal resmi Bapenda Lebak maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Agung juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“SPPT bukan bukti sah pembayaran pajak, melainkan hanya pemberitahuan atas jumlah pajak yang terutang,” tegasnya.
Pemkab Lebak berharap kebijakan pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik di daerah.
Dengan tenggat pembayaran PBB-P2 yang jatuh pada 30 September 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia agar proses transaksi lebih cepat, aman, dan praktis.(AN)*