“Nah, masalahnya, dalam kontek Kota Bekasi, kita belum berani mengumumkan siapa pemenangnya, karena belum keluar dari margin of error. Untuk itu, ada baiknya semua pihak bersabar menunggu hasil resmi KPUD sebagai panduan final,” katanya.
Yang pasti, lanjut Khotib, posisi perolehan suara yang tipis seperti itu, apalagi masih dalam margin of error, sangat berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tinggal, PR besar kedua paslon tersebut, bagaimana mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan kemenangan itu di MK.
Termasuk, kata Khotib, mengumpulkan bukti-bukti yang diduga adanya pelanggaran dari masing-masing paslon. Meskipun, hal itu tidak mudah, karena biasanya harus memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan massif.
“Hasil hitung cepat di Pilkada Kota Bekasi ini memang tergolong langka. Karena selisihnya benar-benar super tipis. Bayangkan, 0,39%. Dalam kontek inilah, kunci utamanya nanti, selain di MK, jika ada gugatan, tentu di pihak penyelenggara, KPUD. Kita percaya saja mereka bisa jurdil,” tegasnya.
(Zarkasi)
Komentar