Seputar Publik, Palas – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun Anggaran (TA) 2023, Ranperda Kabupaten Palas Tentang RPJPD Kabupaten Palas Tahun 2025-2045 Dan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Palas Tentang Struktur Organisasi Tatakerja. Di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Palas. Kamis (13/06/24).
Plh. Bupati Palas Arpan Nasution S.Sos menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan penjelasan atas semua kegiatan dan pelayanan pemerintah di Kabupaten Palas, melalui progres pencapaian program dan kegiatan dalam satu periode anggaran.
Dengan demikian maka rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.
Sebagaimana halnya dengan penyusunan perencanaan penganggaran APBD, maka di proses dan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah didasarkan dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, tambahnya.
Komentar