Beranda
Seputar Publik / Berita

Pengajuan WPR Belum Berkejelasan, Koperasi KPA Sagoe Menggamat dan Masyarakat Kluet Tengah Tagih Kepastian dari Pemkab Aceh Selatan

Masyarakat Kluet Tengah menilai kepastian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) penting untuk memberikan dasar hukum pengelolaan tambang rakyat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja.
Koperasi KPA Sagoe Menggamat bersama masyarakat Kluet Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian atas pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai penting bagi legalitas dan kesejahteraan masyarakat. Koperasi KPA Sagoe Menggamat bersama masyarakat Kluet Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian atas pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai penting bagi legalitas dan kesejahteraan masyarakat.

Seputarpublik.com || TAPAK TUAN – Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian terkait pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan. Hingga kini, usulan tersebut disebut belum memperoleh keputusan resmi sehingga masyarakat mengaku belum memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Kamil Amal, mengatakan proses pengajuan WPR telah ditempuh sesuai mekanisme administrasi. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima keputusan resmi mengenai status wilayah yang diajukan.

> "Kami bersama masyarakat Kluet Tengah telah menempuh tahapan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun hingga saat ini belum ada surat yang menyatakan wilayah kami ditetapkan sebagai WPR. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat segera menindaklanjuti pengajuan tersebut," ujar Kamil Amal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Kamil, penetapan WPR bukan sekadar menyangkut penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kepastian status WPR akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara lebih tertib, legal, dan bertanggung jawab.

Senada dengan itu, Pangsagoe Menggamat, Lamang, menyampaikan harapannya agar penetapan WPR dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

> "Kami berharap keberadaan tambang rakyat yang memiliki kepastian hukum dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Kecamatan Kluet Tengah, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat dan mantan kombatan," ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga dinilai akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat agar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian status tersebut, masyarakat berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)*