Menurut Afnan, Kementerian Agama terus mendorong kerukunan antarumat beragama, kerukunan internal umat beragama, serta hubungan yang harmonis antara umat beragama dan pemerintah.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pendidikan keagamaan, peningkatan peran organisasi keagamaan dalam kehidupan sosial, penguatan moderasi beragama, toleransi, serta kerja sama antarorganisasi keagamaan.
Afnan menilai kehadiran PGID Palas menjadi langkah strategis untuk memperkuat persekutuan internal umat Kristiani sekaligus menjadi mitra kerja pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan.
“PGI-D mampu menjadi jembatan persekutuan yang merekatkan seluruh denominasi gereja-gereja; HKBP, GKPA, GKPS, GKI, dan tidak menutup untuk gereja-gereja lainnya,” katanya.
Ia berharap PGID Palas dapat berperan aktif, bekerja sama, dan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat keagamaan lainnya dalam menjaga keharmonisan serta kerukunan di Kabupaten Padang Lawas.
Komentar