Seputar Publik / Berita

Perkuat Standar Layanan Kesehatan, RS Sri Pamela Terima Visitasi PERSI, Dinkes, dan BPJS untuk Evaluasi Kelas Rumah Sakit 2025

Holding Perkebunan Nusantara dorong peningkatan mutu layanan melalui evaluasi menyeluruh fasilitas, SDM, dan manajemen RS Sri Pamela Sei Dadap
RS Sri Pamela Sei Dadap menerima visitasi dari PERSI, Dinkes, dan BPJS sebagai bagian evaluasi standar layanan rumah sakit 2025. Langkah ini menjadi bukti komitmen Holding Perkebunan Nusantara dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan berkelanjutan. RS Sri Pamela Sei Dadap menerima visitasi dari PERSI, Dinkes, dan BPJS sebagai bagian evaluasi standar layanan rumah sakit 2025. Langkah ini menjadi bukti komitmen Holding Perkebunan Nusantara dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan berkelanjutan.

Seputarpublik.com, ASAHAN, 19 Desember 2025 — Holding Perkebunan Nusantara melalui entitasnya, PT Sri Pamela Medika Nusantara, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini tercermin dari pelaksanaan visitasi yang diterima RS Sri Pamela Sei Dadap dalam rangka Evaluasi Pemenuhan Kriteria Kelas Rumah Sakit Tahun 2025.

Kegiatan visitasi ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, serta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kisaran.

Tim visitasi yang hadir di antaranya dr. Syaiful M. Sitompul, dr. Jamaludin, Mai Rini, serta Putri Yani bersama tim masing-masing. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar dan kriteria kelas rumah sakit.

Proses evaluasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kualitas pelayanan medis, kelengkapan fasilitas, kompetensi sumber daya manusia, hingga tata kelola dan manajemen operasional rumah sakit. Penilaian dilakukan secara komprehensif guna memastikan RS Sri Pamela Sei Dadap mampu memenuhi standar pelayanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar