Seputarpublik.com, JAKARTA — Polemik mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada), apakah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus demokrasi Indonesia.
Merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional, dengan satu syarat utama: harus dilaksanakan secara demokratis. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan bahwa pilihan antara Pilkada langsung atau tidak langsung merupakan open legal policy, sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Secara empiris, realitas demokrasi elektoral kerap menyisakan ironi. Banyak anak bangsa yang cerdas, berintegritas, berpendidikan tinggi bahkan bergelar profesor, justru tersingkir oleh figur yang lebih mengandalkan pencitraan, popularitas, dan kekuatan modal. Pemilih tentu tidak memiliki ruang dan waktu untuk menelaah secara mendalam visi, gagasan, serta rencana program setiap kandidat. Pada akhirnya, pilihan sering jatuh kepada sosok yang dikenal, disukai, atau paling sering terlihat.
Memang ada figur yang populer, berkecukupan secara finansial, sekaligus cerdas dan visioner. Namun, dalam praktik politik elektoral, figur semacam itu bukanlah mayoritas.
Dalam konteks tersebut, Pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan kembali sebagai alternatif rasional. Kekhawatiran publik soal praktik politik uang di ruang-ruang tertutup DPRD tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup opsi ini. Justru di sinilah peran aparat penegak hukum harus hadir sejak awal mencegah, mengawasi, dan membongkar praktik transaksional secara tegas dan transparan.
Mengawasi sekitar 50 anggota DPRD tentu jauh lebih realistis dibanding mengawasi ratusan ribu hingga jutaan pemilih yang tersebar di lapangan. Pengawasan yang efektif akan mempersempit ruang manipulasi dan memperbesar peluang lahirnya pemimpin daerah yang berkapasitas dan berintegritas.
Pada hakikatnya, demokrasi bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan bernegara: merekrut kepemimpinan yang baik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menegakkan keadilan sosial. Ketika mekanisme demokrasi justru menjauh dari tujuan tersebut, maka evaluasi menjadi sebuah keniscayaan.
Perdebatan mengenai model Pilkada ini merupakan bagian dari ijtihad politik ikhtiar kolektif untuk mencari format terbaik bagi demokrasi Indonesia. Tentu, masih banyak pandangan dan pendekatan lain yang patut didiskusikan secara terbuka dan rasional.
Indonesia yang hebat adalah Indonesia yang berani mengevaluasi demokrasinya sendiri dan menjaganya dengan akal sehat serta integritas.
Oleh: Heru Riyadi, SH., MH.
Dosen Universitas Pamulang, Dewan Penasihat AMKI Pusat