Seputarpublik, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepala 25 orang personel karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.
“Personel yang di PTDH selama tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel baik dari Polda maupun jajaran dengan kasus antara lain perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH di Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian RI.
Kapolda menyebut, sebanyak 25 anggota yang di PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.Dimana tugas dan kewajiban seorang anggota Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan Harkamtibmas.
“Untuk pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah di lalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang di tinjau sebagaimana ditinjau dari beberapa asas,” ujarnya.
Komentar