Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada tahun lalu.
“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023).Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” kata Latif.Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Pada saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan. “Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.Seputar Publik / Berita
Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Antara)
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Tri Adhianto Wajibkan Swasta Bangun Sumur Resapan Jika Ingin Sewa Lahan Milik Pemkot Bekasi
Akhirnya Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Non Aktif Sandang Status Tersangka
Pos Pam 1 Polsek Barumun Tengah Gelar Pengamanan Ibadah Gereja di Hari Minggu
Lukman Hakim Bersyukur Bisa Ikut Terlibat Jadi Pelaku Sejarah Sasak Kapuk Jilid Dua
Perkuat Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan, DPRD Jabar Faisyal Sosialisasikan Perda No. 2/2023
JETOUR T2 Resmi Meluncur di Indonesia! Harga Mulai Rp 568 Juta, Bonus Segunung untuk Konsumen Awal
Gegara Ngonten Di Blok M Harus Izin Ormas, Pramono Janji Akan Sikat Pungli Usai Dilantik
Komentar