“Dua tersangka kasus ganja yakni berinisial BNS (26), warga Boyolali dan EA DPN (23), juga warga Boyolali dengan barang bukti 990 gram ganja kering dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta,” Kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam acara konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (8/2/2023).
Kedua tersangka terlibat kasus peredaran narkoba ganja tersebut ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta, pada tanggal 31 Januari 2023, pada pukul pukul 20.30 WIB dengan barang bukti satu paket seberat 8 gram.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta dapat mengungkap kasus tersebut dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba. Polisi menelusuri informasi tersebut dan kemudian mendapati dan memastikan informasi di salah satu cafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta.
Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka EA DPN di Boyolali menemukan sebanyak 982 gram ganja kering dan disita untuk barang bukti. Tersangka EA DPN mengaku mendapatkan ganja itu milik temannya berinisial A ketika sama-sama menjalani hukuman di dalam LP.
Komentar