Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta penyalahgunaan sediaan farmasi dan peredaran obat-obatan keras ilegal. Dalam pengungkapan selama kurang lebih tiga bulan terakhir tersebut, polisi mengamankan 44 orang tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, para tersangka yang diamankan diduga memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.
Selain menangani perkara narkotika, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran psikotropika dan obat-obatan keras yang diedarkan secara ilegal.
Dalam penanganan perkara psikotropika, Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap satu perkara dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang ditemukan.
Sementara itu, dalam upaya menindak peredaran obat-obatan keras ilegal, Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap sekitar tujuh perkara dengan mengamankan kurang lebih delapan orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir obat jenis Tramadol.
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi para tersangka antara lain menjual, memiliki, menyimpan, serta mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal dan ancaman pidana mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lebak menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras secara ilegal merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan berdampak terhadap masa depan generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas AKBP Arninsi.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya," ujar AKP Epi Cepiyana.
Di akhir keterangannya, Kapolres Lebak mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polisi 110," tutup AKBP Arninsi.
*Penulis: AN