Seputarpublik.com || PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas bersama PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dan sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap jaringan internet yang diduga memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang label peringatan pada boks dan kabel Wi-Fi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (27/6/2026).
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi yang teridentifikasi memiliki instalasi jaringan internet tanpa izin resmi, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan adanya kegiatan pendampingan tersebut.
"Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN," ujar AKP Irwansah Sitorus.
Kegiatan penertiban berlangsung di tiga lokasi, yakni Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan) Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas IPTU B.C. Nasution, Tim Staf ICON Plus PLN, serta personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas memasang label peringatan pada tiga titik boks dan jalur kabel Wi-Fi yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan aset PLN.
Meski melakukan tindakan penertiban, aparat bersama instansi terkait tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelaku usaha penyedia layanan internet.
Sebagai tindak lanjut, Polres Padang Lawas bersama pemerintah daerah dan ICON Plus akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha Wi-Fi atau penyedia jasa internet (ISP) lokal mengenai ketentuan pemanfaatan tiang listrik sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memetakan, mengawasi, dan memastikan pertumbuhan infrastruktur jaringan internet berjalan sesuai ketentuan perizinan serta mengutamakan aspek keselamatan.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih rapi, serta meminimalkan potensi risiko keselamatan akibat pemasangan kabel yang tidak sesuai ketentuan. (AND)*