Seputar Publik, Palas - Satrenarkoba Polres Palas, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu di Desa Sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (10/6/2025) Pukul 15.00 Wib Sore.
Dari hasil pengungkapan polisi menangkap 4 tersangka yakni, SMN (34) warga link I Sibuhuan, AAH (33) warga Desa Sibuhuan Julu, HBL (39) warga Desa Sibuhuan Julu dan TSH (39) warga Desa Ujung Batu Sosa
Selain menangkap para tersangka polisi juga menyita barang bukti sabu dari para tersangka dengan total berat 96,18 gram yang terbungkus dalam plastik transparan berukuran sedang dengan berat masing-masing :1 bungkus sabu berat 46,00 gram bruto, 1 bungkus sabu berat 17,56 gram bruto, 2 bungkus sabu berat 8,77 gram bruto, 19 bungkus sabu berat 23,61 gram bruto dan 2 bungkus sabu berat 0,24 gram bruto,
Selain itu juga turut disita barang bukti :1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 0,73 gram bruto, 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam, 3 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik,1 buah kotak rokok surya, 4 unit hp android Uang tunai Rp.520.000,-.
Kasat Resarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., ketika dikonfirmasi Seputarpublik.com membenarkan prihal penangkapan 4 tersangka pengedar sabu berikut barang bukti sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia menjelaskan, Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di desa sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di sebuah rumah dibelakang warung kopi sering terjadi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan bersama personil Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat dan mengetahui keberadaan target yang di informasikan masyarakat tersebut, Tim Opsnal polres Padang lawas melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 tersangka yakni, SMN (34), AAH (33), HBL (39) dan TSH (39) berikut barang bukti sabu dengan total berat 96,18 gram.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 0,73 gram bruto dari tersangka TSH (39) pada saat penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka barang bukti sabu tersebut di peroleh dari AH belum tertangkap masih dalam pengejaran," Tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Ke 4 tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas Untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap para Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika," Pungkasnya.
(AND)
Keempat tersangka dan barang bukti nya sudah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (And)