Seputarpublik, Palas –Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum polsek Barumun Tengah. Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Batreng) berhasil meringkus seorang pria inisial IS alias Gabe, (33), yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Selain pelaku turut diamankan dua orang lagi yakni seorang perempuan yang yang bernama dengan inisial NAS, (17), berstatus tidak bekerja, beralamat Desa Bargot topong, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan SS, (29), berprofesi sebagai petani, warga dari Ulu Gajah Desa Gunung manaon, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas, Hari Minggu (17/09/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.
Peringkusan terduga kepemilikan sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Barumun Tengah, AKP Sawaluddin, SH.
“Benar, terduga pelaku IS diringkus di rumah kontrakan DEKA, di pinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan, lokasi akasia, Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
“Dengan barang bukti yang di temukan , 1. 1 ( satu ) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu.,
2. 1 ( satu ) unit Hand phone merk vivo warna biru muda., dan
3. Uang tunai sebesar Rp 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) diduga uang hasil penjualan sabu sabu,” sebut Kapolsek Barteng.
Dikatakan AKP Sawaluddin, SH, saat Unit Reskrim Polsek Barteng dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah, Ipda Supangat, SH. mengamankan seorang laki laki yang menyimpan diduga narkoba jenis sabu sabu, berhubung adanya laporan masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum polsek Barumun Tengah.
“Kanit Reskrim Polsek Barteng, Ipda Supangat, SH beserta Anggota Opsnal Reskrim Polsek Barteng, berhasil meringkus terduga pelaku narkoba ketiga orang itu, bersama barang buktinya tersebut diatas,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek Barteng, Berdasarkan dari keterangan dari tersangka GABE bahwa dari barang bukti kristal putih yang didalam plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan merupakan sisa dari sabu sabu yang digunakan bersama SS dan R yang mana tersangka SS sudah diamankan dan di bawa ke Polsek Barumun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara SS diamankan karena tersangka Gabe tidak mengaku kalau barang bukti yg ditemukan miliknya, kemudian hasil interogasi malamnya mereka menggunakan sabu bersama dan SS menerangkan barang bukti tersebut adalah sisa yang mereka pakai.
“ketiganya pelaku narkoba tersebut sudah diamankan ke Polsek Barteng beserta barang bukti. Dan masih kita lakukan pengembangan selanjutnya,” tutup Kapolsek Barteng, AKP Sawaluddin, SH. (*)