“Selain antisipasi tindak Pidana 3C juga di lakukan antisipasi peredaran minuman keras (Miras), orang yang membawa senjata tajam dan memiliki senjata api (Sajam dan senpi) kendaraan yang membawa bahan peledak (Handak) antisipasi peredaran gelap Narkotika, dan barang lain yang tidak memliki Dokumen yang lengkap,” Bebernya.

Kasi Humas menjelaskan tujuan dilaksanakan KRYD yang di tingkatkan
mengingatkan Kepada sejumlah Pengguna Jasa Penyebrangan untuk tetap menjaga keselamatan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar Peraturan dan menggangu Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Laut Tano.Dan memberikan Himbauan kepada pengguna Jasa jika mengetahui atau menemukan Tindak Pidana Atau gangguan Kamtibmas agar Segera melaporkan kepada Pihak yang berwenang.
“Kegiatan berjalan dengan tertib aman terkendali,” tutup kasi Humas IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos.
(Team SP)
Komentar