“Apabila setelah waktu yang diberikan, calon masih belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, maka mereka harus digugurkan dari proses pencalonan secara tegas dan ayat-ayat yang akan diuji tidak boleh dibocorkan sebelumnya, sehingga calon dinilai berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur’an secara nyata, bukan sekadar menghafal,” tegasnya.
“Sangat fatal apabila seorang pemimpin Aceh yang dinyatakan lulus dalam tes baca Al-Qur’an, tetapi kenyataannya tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan baik. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap aturan, tetapi juga berpotensi menodai syariat Islam yang diterapkan di Aceh,” tambahnya.
Ketua SAPA juga mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya memiliki implikasi duniawi, tetapi juga berdampak pada pertanggungjawaban di akhirat. Memastikan bahwa calon pemimpin benar-benar mampu membaca Al-Qur’an bukan hanya tanggung jawab kita di dunia, tetapi juga di akhirat. Jangan sampai ada permainan atau pengondisian dalam proses ini, karena hal ini menyangkut moral dan agama.
SAPA berharap agar KIP tetap menjaga integritas dan profesionalismenya sebagai penyelenggara Pilkada. KIP harus profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga proses seleksi yang adil dan transparan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan masyarakat dan mencederai demokrasi di Aceh.
“Sekali lagi kita mendesak agar nilai tes baca Al-Qur’an kedua calon Gubernur Aceh diumumkan secara terbuka untuk menghindari asumsi negatif dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Aceh,” demikian pinta Ketua SAPA Fauzan Adami.(hsa)
Komentar