Raup Keuntungan dari Memalak Pedagang, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tengah memperlihatkan seragam polisi yang dikenakan pelaku LH saat menjadi polisi gadungan di Mapolres Metro Jakarta Timur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tengah memperlihatkan seragam polisi yang dikenakan pelaku LH saat menjadi polisi gadungan di Mapolres Metro Jakarta Timur

Seputarpublik, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur meringkus polisi gadungan berinisial LH yang kerap melakukan pungutan liar atau pungli kepada pedagang di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

“Pekerjaannya dia sehari-hari suka memalak pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menggunakan pakaian seragam polisi,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (20/5/2024).

Menurut Nicolas, polisi gadungan yang memakai pakaian dinas dengan pangkat Aiptu itu mengaku aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bisa meraup sebesar Rp3 juta per bulan dari aksi memalak pedagang,” ujarnya.

Menurut dia, LH yang mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak pernah menangkap pelaku narkotika ketika berpura-pura menjadi polisi.

“Sampai saat ini belum ada, dia hanya memalak ke pedagang toko dan sebagainya,” kata Nicolas.

Dia menjelaskan pelaku LH itu memang terobsesi untuk menjadi anggota Kepolisian, namun sempat gagal ketika ikut tes Polri.

“Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri,” katanya.

Kendati demikian, tidak mengurangi niat LH untuk menjadi anggota polisi, sehingga melakukan aksi menipunya dengan menggunakan seragam polisi guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Di hadapan polisi, LH mengaku sudah empat tahun menjalankan aksinya sebagai polisi gadungan dan meminta pungli kepada pedagang.

Nicolas menyebut pelaku diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta senjata air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jaksel.

Tersangka LH dikenakan pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Anggota Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia

Gelar Razia, Polrestro Tangerang Tindak 81 Sepeda Motor Knalpot Brong

Berkat Pengembangan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat

Kawanan Perampok Berpistol Satroni Toko Kosmetik di Jakpus Culik Pegawai Minta Tebusan Rp 30 Juta

Maling Kotak Amal Masjid di Sape Ditangkap, Sudah Beraksi 3 Kali

Tulis Komentar