Seputar Publik / Politik

Proses Pilkada Aceh Dipertanyakan, SAPA Desak Publikasi Nilai Tes Baca Al- Qur an Calon Gubernur

SAPA juga menegaskan bahwa penilaian terhadap kemampuan membaca Al-Qur’an calon Gubernur Aceh harus dilakukan secara transparan dan akurat. Dalam hal ini, KIP wajib mengumumkan nilai dari masing-masing lembaga penguji.

“Kami meminta agar KIP membeberkan secara rinci berapa nilai yang diberikan oleh setiap lembaga penguji, baik dari MPU, LPTQ, maupun Kemenag Aceh. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat dengan jelas apakah calon benar-benar layak lulus atau tidak,” pintanya.

Ketua SAPA menegaskan, tanpa pengumuman nilai, publik akan terus bertanya-tanya mengenai integritas proses ini. “Tes baca Al-Qur’an tidak boleh dianggap remeh. Ini bukan sekadar simbolis, melainkan ada aturan yang mengharuskan calon mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Jika calon tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka harus digugurkan, tidak bisa dipaksakan lulus hanya karena kepentingan politik,” tambahnya.

SAPA sebelumnya juga telah menyarankan agar dilakukan tes ulang bagi kedua calon Gubernur. Tes ulang ini penting agar para calon memiliki waktu untuk lebih mempersiapkan diri, mengingat tes baca Al-Qur’an adalah salah satu aspek penting dalam penilaian mereka sebagai pemimpin di wilayah yang menerapkan syariat Islam.

Tulis Komentar

Komentar