Seputar Publik / Politik

Proses Pilkada Aceh Dipertanyakan, SAPA Desak Publikasi Nilai Tes Baca Al- Qur an Calon Gubernur

“Sampai saat ini, masyarakat masih mempertanyakan hasil penilaian tes baca Al-Qur’an kedua calon. Hanya dalam waktu yang sangat singkat, KIP langsung menyatakan kedua calon lulus, tanpa mempublikasikan nilai atau standar penilaian yang digunakan,” kata Fauzan kepada media ini, Selasa 10 September 2024.

Padahal, menurut Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satu syarat utama calon Gubernur Aceh adalah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

“Dengan begitu, publik berhak mengetahui apakah kelulusan tersebut murni berdasarkan kemampuan atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan KIP,” tegas Fauzan.

Merujuk pada aturan yang berlaku di Aceh, tes baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan. Dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 47 Ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur adalah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

Sementara UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menegaskan pentingnya pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pemilihan pemimpin.

“Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam wajib memastikan bahwa calon pemimpin memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an, karena ini merupakan simbol dan bentuk implementasi nilai-nilai keislaman dalam kepemimpinan,” kata Fauzan.

Tulis Komentar

Komentar