Seputar Publik / Berita

PTPN IV PalmCo Sumbang Rp7,7 Triliun Pajak, Buktikan Kinerja Pasca Restrukturisasi

Rincian pembayaran pajak PalmCo meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan dan keluaran dengan total mencapai sekitar Rp3,2 triliun dalam tiga tahun terakhir, Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp2,95 triliun, serta pungutan ekspor lebih dari Rp152 miliar. Selain itu, perusahaan juga konsisten menyetor Pajak Penghasilan Pasal 21 dari gaji karyawan yang meningkat hingga Rp406 miliar pada 2024.

Jatmiko menambahkan, peningkatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut menjadi indikator kontribusi fiskal PalmCo di tingkat daerah. Pada 2024, pembayaran PBB mencapai Rp402 miliar, melonjak signifikan dibandingkan Rp90 miliar pada 2023. “Ini berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik seperti pendidikan dan infrastruktur,” katanya.

PalmCo juga menargetkan peningkatan kinerja keuangan melalui optimalisasi produktivitas dan efisiensi biaya, dengan sasaran rasio Return on Assets (ROA) sebesar 7,5 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

“Kami terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan dengan digitalisasi proses pajak serta koordinasi yang erat dengan otoritas fiskal,” tambah Jatmiko.

Catatan peningkatan kontribusi pajak ini menjadi refleksi penting bagi korporasi BUMN perkebunan, yang tidak hanya mengedepankan pertumbuhan bisnis, tetapi juga komitmen dalam mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.***

Tulis Komentar

Komentar