Seputarpublik, Mataram – Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (12/09/2022).
Dalam sidang tersebut Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan keempat Raperda yang dimaksud adalah Pertama, Raperda tentang Kewirausahaan, Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Keempat, Raperda tentang Perlindungan Pohon.
Atas penetapan ini Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah berinisiatif untuk menyusun dan membahas serta mengkaji materi empat buah Raperda tersebut, sehingga menghasilkan materi Peraturan Daerah yang Paripurna dan Aplikatif.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, kita telah mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan dalam rangka percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada publik.” ungkapnya.
Komentar