Seputarpublik.com || PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas bersama PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dan sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap jaringan internet yang diduga memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang label peringatan pada boks dan kabel Wi-Fi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (27/6/2026).
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi yang teridentifikasi memiliki instalasi jaringan internet tanpa izin resmi, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan adanya kegiatan pendampingan tersebut.
"Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN," ujar AKP Irwansah Sitorus.
Kegiatan penertiban berlangsung di tiga lokasi, yakni Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Komentar