Seputar Publik / Nusantara

Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda

Berkaitan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diharapkan kualitas produk, layanan dan pengelolaan usaha pariwisata dapat selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, sosial budaya dan kearifan lokal sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, Peraturan daerah ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru, memajukan potensi pariwisata dan kebudayaan daerah serta dapat mengangkat citra Kota Mataram sebagai destinasi wisata yang dapat bersaing dengan daerah lain.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Kewirausahaan, diharapkan semakin menumbuhkan semangat berwirausaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru di Kota Mataram.

Kemudian terhadap penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, H Mohan berharap dapat melatih para siswa sekolah untuk membiasakan pola hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran di sekolah. Selain itu diharapkan Perda ini dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran terhadap peserta didik di sekolah terhadap penerapan nilai-nilai anti korupsi sejak usia dini.

Adapun terhadap penetapan Raperda tentang Perlindungan Pohon, Wali Kota Mataram berharap hal ini dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon. Kemudian Perda ini juga diharapkan dapat menjaga keberadaan dan kelestarian pohon yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga pada akhirnya menciptakan keselamatan bagi masyarakat dan kepentingan umum.
(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar