Seputarpublik.com || PALAS — Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meminimalisir potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dirangkaikan dengan Operasi Pekat Toba 2026, Rabu (22/7/2026) dini hari.
Kegiatan penertiban yang menyasar tempat hiburan malam (THM) dan potensi penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus.
Kegiatan cipta kondisi itu menyasar sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik rawan, salah satunya Cafe Tanjung Baringin yang berada di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menyampaikan, patroli dan razia tersebut dilaksanakan secara intensif mulai pukul 00.30 WIB hingga menjelang subuh sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 10 personel gabungan dari piket fungsi dan personel yang terlibat dalam Surat Perintah (Sprint) Operasi Pekat Toba diterjunkan untuk melakukan kegiatan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam.
> “Kegiatan KRYD dan Operasi Pekat ini difokuskan pada tempat-tempat hiburan malam pada jam-jam rawan dini hari. Tujuan utama kami adalah mengantisipasi peredaran gelap narkotika, minuman beralkohol, aksi premanisme, hingga kenakalan remaja yang berpotensi memicu tindak pidana,” tegas AKP Irwansah Sitorus usai memimpin razia.
Dalam pelaksanaan razia di Cafe Tanjung Baringin, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung serta menyisir sejumlah bagian ruangan tempat hiburan guna mengantisipasi keberadaan barang-barang terlarang, seperti senjata tajam, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol kemasan pabrikan serta minuman beralkohol tradisional jenis tuak yang berada di area cafe.
Adapun barang yang diamankan terdiri atas 12 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang, satu botol Bintang Anggur Merah, satu botol Orang Tua Anggur Merah, satu botol Guinness, 16 bungkus minuman tradisional jenis tuak, serta satu jerigen berukuran 30 liter yang berisi minuman tradisional jenis tuak.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menerbitkan Berita Acara Serah Terima Barang serta melakukan pendataan identitas dan meminta keterangan dari pihak yang berada di lokasi terkait temuan barang tersebut.
Selain melakukan penertiban dan mengamankan barang temuan, personel Satreskrim Polres Padang Lawas juga berdialog dengan masyarakat sekitar dan pengunjung. Dialog tersebut dilakukan untuk menggali aspirasi serta informasi mengenai potensi pungutan liar (pungli), aksi premanisme, maupun kenakalan remaja yang dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila menemukan atau mengalami gangguan Kamtibmas.
> “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polres Padang Lawas. Petugas kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga situasi yang aman dan kondusif,” tambah AKP Irwansah.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan Operasi Pekat Toba dan KRYD di wilayah Kecamatan Barumun berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB.
Polres Padang Lawas menyatakan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas.(AND)*