Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Satpol PP Dan Damkar Palas Tertibkan Pedagang Yang Jualan di Bahu Jalan Lintas Sibuhuan-Riau

Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas saat menertibkan pedagang buah yang berjualan dibahu jalan Lintas Sibuhuan-Riau  dengan memberikan teguran dan peringatan
 (And) Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas saat menertibkan pedagang buah yang berjualan dibahu jalan Lintas Sibuhuan-Riau dengan memberikan teguran dan peringatan (And)

Seputar Publik, Palas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan dibahu jalan di kawasan Jalan Lintas Sibuhuan-Riau, Rabu (30/1/2025).

Penertiban dilakukan merespon keluhan yang masyarakat yang mengeluhkan sering terjadinya kemacetan dikawasan tersebut akibat para pedagang berjualan menggunakan bahu jalan.

Dalam penertiban ini puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas dikerahkan untuk menertibkan pedagang dengan memberikan himbauan dan surat Peringatan kepada pedagang di wilayah tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas Agus Saleh Daulay, mengatakan Para pedagang yang mayoritas berjualan buah-buahan diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri tenda lapak dan memindahkan sendiri barang dagangannya ke dalam area yang lebih baik yang tidak mengganggu arus lalu lintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan mencegah kecelakaan. 

"Tindakan ini di ambil agar aktfitas para pedagang tidak merugikan kepentingan masyarakat dan pengguna jalan raya". Tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, Pahotman Siregar lebih lanjut menyampaikan, langkah awal kita laksanakan secara persuasif dengan memberikan surat peringatan dan menghimbau agar para pedagang tidak melanggar Perda Kabupaten Palas Nomor :07 Tahun 2022, Tentang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. 

Pasal 11. Tertib jalan. Yang isinya menyebutkan Setiap orang/dan atau badan dilarang menghambat/dan atau menutup fungsi ruang milik jalan. Dengan dibagian Huruf e, berisi menempatkan barang, material bangunan atau bahan bahan lainnya yang mengganggu lalu lintas diruang milik jalan. 

Dikatakannya, hal ini agar dapat di perhatikan oleh para pedagang, sehingga tidak dilakukan penertiban oleh petugas. 

“Hari ini sepanjang bahu jalan dan trotoar jalan lintas Sibuhuan-Riau di larang menggelar lapak dagangan dan jika masih ingin berdagang kami silahkan di tempat yang sudah ada yakni di dalam kompleks pasar Pasar Sibuhuan,” kata dia. 

Kami harap pedagang mengerti bahwa tidak boleh berdagang menggunakan badan jalan atau trotoar, ada denda jika tetap melanggar, ungkapnya. 

Hal ini dilakukan demi keindahan dan kenyamanan serta ketertiban umum di Jalan lintas tidak terganggu oleh pedagang buah buahan musiman. 

(AND) 


Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas saat memberikan teguran dan surat peringatan kepada pedagang buah buahan di sepanjang jalan Lintas Sibuhuan-Riau. (And)