Beranda
Seputar Publik / Berita

Satresnarkoba Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Sabu di Sipagabu

Dua pria diamankan Polres Padang Lawas dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sipagabu, dengan barang bukti sabu seberat 0,87 gram.
Kedua terduga masing-masing berinisial IAFS (22), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan ASD (26), warga Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, saat di amankan Polres Padang lawas. Kedua terduga masing-masing berinisial IAFS (22), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan ASD (26), warga Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, saat di amankan Polres Padang lawas.

Seputarpublik.com || PALAS — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, pada Senin (18/05/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial IAFS (22), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan ASD (26), warga Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Keduanya diketahui belum bekerja.

Menurut Bripka Ginda, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Atas informasi yang diterima, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, S.H., dan Kanit II Aipda Dian Fitro Manurung, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan kedua terduga beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita empat plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, serta satu alat hisap sabu yang diduga dikuasai oleh terduga IAFS.

Untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, petugas juga melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AH, yang kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bripka Ginda.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.

“Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.(Andi)*