Seputar Publik Jakarta, - Dalam dunia perpajakan, istilah pemberian cuma-cuma merujuk pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tanpa imbalan atau kompensasi dari penerima. Praktik ini umum dilakukan dalam bentuk promosi, hadiah, sponsorship, atau kegiatan sosial oleh pelaku usaha.
Meskipun tidak ada pembayaran yang diterima, pemberian cuma-cuma tetap dianggap sebagai penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pemberian Cuma-Cuma ;
Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan atas pemberian cuma-cuma antara lain:
Undang-Undang PPN (UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021).
Pasal 1A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) termasuk objek PPN, termasuk penyerahan secara cuma-cuma.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021
Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa pemberian BKP/JKP tanpa imbalan tetap dianggap sebagai penyerahan yang dikenai PPN.
PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Komentar