Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, (24/07/2023), sekira pukul 04.00 wib sampai dengan selesai.
Pelaku yang berinisial MFD alias Zaskia, (37), beralamat di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Pelaku yang juga seorang waria tersebut ditangkap di Desa Sirao-rao Dolok, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Kepada awak media ini, Rabu (26/07/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita tangkap lagi satu pelaku narkoba, saat ini sudah berada di Mapolres Palas untuk diproses,” kata AKP Agus.
Lanjut AKP Agus Kronologis penangkapan pelaku bermula Pada Hari senin Tanggal 24 Juli 2023 Sekira Pukul 04.00 Wib, satresnarkoba polres Palas melakukan penyelidikan di Desa sirao rao, kecamatan Sosa, kabupaten Padang lawas, karena di duga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Berbekal laporan masyarakat tersebut, pelapor bersama anggota satresnarkoba polres Padang lawas lainnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial MFD alias Zaskia.
Dan menemukan barang bukti berupa : 1 ( satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip besar dan 1 (satu) klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.97 gram brutto, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit hp Oppo warna silver dan uang tunai Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah).
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 111 dan atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)