SeputarPublik, Palas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Palas menggelar Pelatihan Kepada Seluruh Bendahara Keuangan Daerah Dilingkup Kabupaten Palas di Aula Hotel Syamsiah, Jalan Surapati, Lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Senin (05/06/2023).
Pelatihan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekda kab Palas), Arpan Nasution, S.Sos. yang dilaksanakan dari Tanggal 05-09 Juni 2023. Dengan menghadirkan Narasumber Pelatihan adalah Widya Swara di BPSDM Provinsi Sumatera Utara (Provsu), yakni 1.Normalia Zubair, S.STP, M.Si Kabid Pengembangan Kompetensi tekhnis umum Fungsional BPSDM Provsu, 2.Anovia Syafitri Harahap SE MM Analis Pengembangan kompetensi BPSDM Provsu, 3.Yuswar Efendi SE, M.Si, Widya Swara Madya, dan 4.Drs. Muhammad Kahfi M.Si, Widya Swara Madya.
Sekdakab Palas, Arpan Nasution S.Sos saat mbacakan Sambutan Plt Bupati Palas mengatakan, pemerintahan yang bersih dan baik menuntut para pengelola keuangan dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat, yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintah.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kualitas dan profesionalitas aparatur, khususnya para bendahara Keuangan Lingkup Pemkab Padang Lawas, jelas Arpan Nasution, semua organisasi menghadapi faktor dan pengaruh eksternal dan internal, yang menimbulkan ketidakpastian dalam pencapaian organisasi. Dampak ketidak pastian terhadap sasaran organisasi tersebut, disebut risiko.
“Dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi, karena merupakan kunci sentral dalam pengelolaan organisasi. Dengan memahami tugas dan fungsinya dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat terhindar dari masalah kerugian pada negara akibat melanggar hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Padang Lawas Drs.Irwan Halomoan Hasibuan MM menerangkan, pelatihan ini diikuti para Bendahara Keuangan setiap Instansi atau SKPD.
Diharapkan dengan diklat ini peraturan-peraturan yang ada bisa diimplementasikan, agar pelaksanaan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
Juga kepada ASN kita yang menjabat tidak bermasalah pada aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)