Seputar Publik, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 4 Warga Negara Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Kamis (4/9/2025)
Ke–4 WNA tersebut diamankan kemudian dideportasi hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan di tiga apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang.Selatan pada hari Selasa, 02 September 2025.
Hasil pengawasan Keimigrasian tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Ke 4 Warga Negara Asing tersebut, masing–masing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C yang merupakan Orang Asing berkewargangeraan Inggris.
“Bahwa telah dilakukan pengawasan keimigrasian di salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke 3 apartement di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ujar Hasanin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Pengawasan ini merupakan hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut ," ujarnya menambahkan.
Komentar