Seputarpublik.com || TANGERANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkap dugaan penggunaan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi oleh jaringan peredaran narkotika. Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Dian Laratana Harahap (36) diduga menggunakan aplikasi komunikasi Zangi dengan identitas tertentu untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang disebut dalam dakwaan. Jaksa juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk individu yang hingga saat ini disebut belum tertangkap. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Menurut uraian jaksa, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Merryland dekat Alfa BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan, terdakwa diduga menerima sebuah koper berwarna hijau yang menurut dakwaan berisi narkotika jenis sabu.
Komentar