Seputarpublik.com, MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH). Dalam sidang tersebut, para pakar hukum korporasi dan pertanahan membedah secara mendalam legalitas proses inbreng serta peralihan hak atas tanah dari PTPN II kepada PT NDP dalam proyek Deli Megapolitan (KDM).
Kemandirian Korporasi dan Prosedur Penghapusbukuan
Pakar Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa PTPN II sebagai BUMN memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis terkait anak perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan inbreng kepada PT NDP tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih lanjut, Prof. Nindyo menyampaikan bahwa proses pelepasan lahan dalam rangka inbreng telah mengikuti koridor hukum yang tepat sesuai ketentuan BUMN, merujuk pada Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010 terkait penghapusbukuan aktiva tetap.
“Kewajiban PTPN II sebagai pemberi modal dalam proses inbreng ini terbatas pada pelepasan lahan untuk dijadikan penyertaan modal yang kemudian bertransformasi menjadi saham di PT NDP,” jelasnya.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang belum terlaksana akibat belum adanya aturan teknis, ia menilai langkah direksi untuk tetap menjalankan bisnis dengan persetujuan RUPS merupakan keputusan yang dapat dibenarkan secara korporasi.
Legalitas Peralihan Hak dan Keabsahan SK ATR/BPN
Sementara itu, ahli hukum pertanahan Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tanah negara sebelum dimohonkan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP merupakan jalur hukum yang sah.
Hal tersebut dinilai wajar mengingat adanya perbedaan izin usaha (core business) antara pihak pemberi dan penerima inbreng.
Terkait Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, Prof. Nurhasan menegaskan bahwa selama SK tersebut masih berlaku, maka tindakan administrasi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum.
“Pihak yang dapat membatalkan SK tersebut hanyalah pejabat yang menerbitkannya, atasannya, atau melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Kewajiban 20 Persen Lahan Bukan Penyerahan Cuma-Cuma
Para ahli juga menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan akibat perubahan status HGU menjadi HGB tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan secara cuma-cuma kepada negara.
Sesuai ketentuan, proses tersebut harus melalui kerja sama dan kesepakatan ganti rugi dengan negara. Tanpa adanya aturan teknis dan kesepakatan tersebut, penyerahan lahan secara administratif belum dapat dilaksanakan.
Penasihat Hukum Nilai Fakta Persidangan Semakin Terang
Menanggapi jalannya persidangan, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H. dari kantor hukum Fernandes Partnership selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan puas atas hasil sidang.
Mereka menilai keterangan para ahli telah memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim bahwa kliennya bertindak sesuai dengan koridor hukum bisnis dan aturan pertanahan yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(***)