Seputarpublik.com || MEDAN — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan, yang merupakan mantan Direktur PTPN II, memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek pengembangan kawasan tersebut.
Namun demikian, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menyampaikan pandangan berbeda terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa.
Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan serta telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.
Komentar