Pada point 4 Surat edaran menteri dalam Negeri tersebut dijelaskan untuk penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD T.A 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam peraturan Daerah (perda) mengenai perubahan APBD T.A 2025 bagi daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam Laporan realisasi Anggaran bagi Pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD T.A 2025 .
4. Selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2025.
(*/AZ)
Komentar