Beranda
Seputar Publik / Berita

Tidak Terbukti, KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Money Politic Paslon 01

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (Poto Ilustrasi)

Seputar Publik Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Bekasi membantah tudingan Money Politik dari Paslon 01 terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi 2024.

Pasalnya, sebagai mana disampaikan Kuasa Hukum KPU Asep Andryanto, KPU telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi 2024 dengan profesional dan independen.

“Karena itu, KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Money Politik Paslon 01,” ucap Asep dalam sidang perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Sebab, kata Asep, Tuduhan Money politic kepada Komisioner KPU Kota Bekasi bernama Afif Fauzi berdasarkan putusan Bawaslu tidak terbukti

Soal Money Politik lewat Kartu Bekasi Keren, Asep mengatakan KPU juga tidak menerima laporan mengenai ‘Kartu Keren’.

“Termohon tidak mendapatkan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan adanya ‘Kartu Keren’ tersebut,” kata Asep.

Soal keterlibatan ASN, Asep mengatakan KPU juga tidak menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan ASN. Dia juga mengatakan tidak ada penggunaan fasilitas negara.

“Terkait penggunaan fasilitas negara Instagram itu juga tidak ada. Untuk memakai mobil pelat merah juga tidak ada tembusan atau putusan dari Bawaslu,” jelasnya.

Terkait tuduhan tidak terdistribusinya formulir C Pemberitahuan KWK berdampak terhadap partisipasi pemilih. Asep menuturkan KPU telah bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi.

“Bahwa sejak bulan Juni termohon telah melakukan berbagai program sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi di wilayah Kota Bekasi,” terangnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Heri-Sholihin sepenuhnya. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, paslon 01 Heri Koswara-Sholihin menuding paslon 03 Tri Adhianto-Haris Bobihoe dari relawan hingga penyelengara telah melakukan dugaan money politik dengan modus penyebaran kartu keren.

Dimana di dalam kartu keren tersebut sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3.

Selain itu, paslon 01 juga menuding ada politisasi birokrat. Dia menyebut hal itu dilakukan secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.

Atas semua itu, paslon 01 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024 serta mengubah perolehan suara Tri-Haris menjadi 0.

(AZ)